Tenaga Kerja Bangunan Tinggi II (TKBT II)
Tanggal
17-19 Februari 2025
Kuota Tersisa
Waktu
Rp5.000.000
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi II (TKBT II)
Program sertifikasi dan pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada pekerja yang bekerja di ketinggian agar dapat bekerja dengan aman. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di tempat kerja, terutama insiden jatuh dari ketinggian.
Oleh sebab itu, perusahaan harus memperhatikan penerapan manajemen keselamatan kerja. Dengan memastikan keselamatan pekerja, perusahaan dapat mengurangi biaya yang timbul dari denda maupun klaim kompensasi, serta meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Dalam pelatihan TKBT Tingkat 2, peserta akan dilatih untuk mengenali potensi bahaya yang dapat menyebabkan cedera dan mempelajari cara mengatasinya dengan metode kerja yang aman.
Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Bab V, menegaskan pentingnya pelatihan bagi tenaga kerja di lingkungan bangunan tinggi yang memiliki risiko besar. Hal ini juga diatur dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan di Ketinggian, yang membagi pekerja ke dalam dua kategori, yaitu Tenaga Kerja pada Ketinggian (TKPK) dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT).
Pihak perusahaan dan pengusaha wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3 di area kerja ketinggian agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
Materi Pelatihan
- Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian
- Karakteristik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementar
- Alat Pencegah dan Penahan Jatuh Kolektif Serta Alat Pembatas Gerak
- Prinsip Penerapan Faktor Jatuh
- Prosedur Kerja Aman Pada Ketinggian
- Teori dan Praktek Bergerak Horizontal atau Vertikal Menggunakan Struktur Bangunan
- Teori dan Praktek Teknik Bekerja Aman Pada Struktur Bangunan dan Bekerja Dengan Posisi Miring dan Struktur Miring
- Teori dan Praktek Menaikkan dan Menurunkan Barang Dengan Sistem Katrol
- Teori dan Praktek Upaya Penyelamatan Dalam Keadaan Darurat
- Evaluasi Teori dan Evaluasi Praktek
Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah Minimal Pendidikan SD
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas Foto (Background Merah)
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Memiliki Laptop
Informasi Training
Penyelenggara : PJK3 Bina Selamat Veritas (BSafe)
Sertifikasi : Kemnaker RI
Metode Ajar : Blended Training
Kapasitas Peserta : 30 peserta
Waktu Pelatihan : 08.00 – 16.00 WIB
Jumlah Pertemuan : 3 hari
Jadwal & Tanggal Pelatihan
17-19 Februari 2025
Fasilitas
Mengapa Anda Harus Mengikuti Training ini
Kredibel
Profesional
Berpengalaman
Problem Solving
Secara resmi kami terdaftar sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dari Kemnaker RI dan sebagai TUK dari BNSP
No.SKP PJK3: 5/31/AS.02.04/I/2022
TUK-SEW: 102-139
FREQUENTLY ASKED QUESTION
Iya, kami adalah Perusahaan Jasa K3 yang sudah ditunjuk oleh Kemnaker RI serta BNSP untuk menyelenggarakan pelatihan K3.
Online Training adalah metode pelatihan yang dilakukan secara Daring (Live) dengan menggunakan Aplikasi Meeting Online seperti Zoom, Google Meet, MS Teams. Sedangkan Offline Training adalah metode pelatihan yang dilakukan langsung secara tatap muka di suatu tempat yang telah ditentukan.
Sertifikat dari Kemnaker maupun BNSP akan terbit perkiraan 2 bulan setelah peserta dinyatakan LULUS. Namun kami akan memberikan sertifikat sementara yang langsung kami berikan setelah pelatihan sambil menunggu sertifikat asli terbit.
Tidak bisa, untuk mendapat Sertifikasi dari Kemnaker maupun BNSP wajib mengikuti proses pelatihan dan mengikuti ujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi detail silahkan baca artikel berikut *link
Pasti!! Kami memberikan kemudahan melalui pembayaran secara bertahap, silahkan menghubungi tim kami info lebih lanjut.
Silahkan Hubungi Kami untuk Pertanyaan Lebih Lanjut
Silahkan berkonsultasi dengan Tim kami mengenai kebutuhan Pelatihan K3 di tempat Anda, kami akan memberikan penawaran yang sangat menarik.