Tenaga Kerja Pada Ketinggian 1 (TKPK 1)
Tanggal
24-28 Februari 2025
Kuota Tersisa
Waktu
Rp6.000.000
Tenaga Kerja Pada Ketinggian 1 (TKPK 1)
Pelatihan Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 1 dirancang untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi pekerja di ketinggian. Mengingat risiko tinggi kecelakaan seperti jatuh yang dapat berakibat fatal, program ini memberikan pemahaman mendalam tentang penggunaan alat keselamatan, evaluasi risiko, serta teknik kerja yang aman. Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3, pelatihan ini juga membantu pekerja menjadi lebih percaya diri dan produktif, sekaligus membuka peluang karier di bidang yang membutuhkan keahlian khusus.
Karena itu, perusahaan perlu menerapkan manajemen keselamatan kerja yang baik. Dengan langkah ini, perusahaan tidak hanya mengurangi risiko denda atau klaim kompensasi, tetapi juga meningkatkan produktivitas tenaga kerja secara keseluruhan.
Dalam Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Bab V, pelatihan kerja untuk tenaga kerja di bangunan tinggi dan berisiko tinggi sangat ditekankan. Selain itu, regulasi ini juga diatur dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Pekerjaan pada Ketinggian, yang membagi pekerja menjadi dua kategori, yakni Tenaga Kerja pada Ketinggian (TKPK) dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT).
Pihak perusahaan dan pengusaha wajib memastikan pelaksanaan regulasi K3 di area kerja ketinggian untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
Materi Pelatihan
- Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
- Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali
- Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya
- Penerapan prinsip-prinsip faktor jatuh (Fall factor) dalam akses tali
- Pemilihan,pemeriksaan dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai Simpul dan Angkur dasar
- Teknik manuver pergerakan pada tali
- Teknik pemanjatan pada struktur
- Teknik penyelamatan diri sendiri dan korban menuju arah turun dengan alat turun
- Evaluasi teori dan praktek
Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah Minimal Pendidikan SD
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas Foto (Background Merah)
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Memiliki Laptop
Informasi Training
Penyelenggara : PJK3 Bina Selamat Veritas (BSafe)
Sertifikasi : Kemnaker RI
Metode Ajar : Blended Training
Kapasitas Peserta : 30 peserta
Waktu Pelatihan : 08.00 – 16.00 WIB
Jumlah Pertemuan : 5 hari
Jadwal & Tanggal Pelatihan
24-28 Februari 2025
Fasilitas
Mengapa Anda Harus Mengikuti Training ini
Kredibel
Profesional
Berpengalaman
Problem Solving
Secara resmi kami terdaftar sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dari Kemnaker RI dan sebagai TUK dari BNSP
No.SKP PJK3: 5/31/AS.02.04/I/2022
TUK-SEW: 102-139
FREQUENTLY ASKED QUESTION
Iya, kami adalah Perusahaan Jasa K3 yang sudah ditunjuk oleh Kemnaker RI serta BNSP untuk menyelenggarakan pelatihan K3.
Online Training adalah metode pelatihan yang dilakukan secara Daring (Live) dengan menggunakan Aplikasi Meeting Online seperti Zoom, Google Meet, MS Teams. Sedangkan Offline Training adalah metode pelatihan yang dilakukan langsung secara tatap muka di suatu tempat yang telah ditentukan.
Sertifikat dari Kemnaker maupun BNSP akan terbit perkiraan 2 bulan setelah peserta dinyatakan LULUS. Namun kami akan memberikan sertifikat sementara yang langsung kami berikan setelah pelatihan sambil menunggu sertifikat asli terbit.
Tidak bisa, untuk mendapat Sertifikasi dari Kemnaker maupun BNSP wajib mengikuti proses pelatihan dan mengikuti ujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi detail silahkan baca artikel berikut *link
Pasti!! Kami memberikan kemudahan melalui pembayaran secara bertahap, silahkan menghubungi tim kami info lebih lanjut.
Silahkan Hubungi Kami untuk Pertanyaan Lebih Lanjut
Silahkan berkonsultasi dengan Tim kami mengenai kebutuhan Pelatihan K3 di tempat Anda, kami akan memberikan penawaran yang sangat menarik.