Petugas P3K
Pelatihan P3K ialah program KEMNAKER untuk mempersiapkan seorang Ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera. Maka dari itu Untuk penerapan K3 di perusahaan atau dilingkungan kerja perlu adanya Pelatihan Petugas P3K agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan semua pihak. Karena setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi.
Materi Pelatihan
- Peraturan perundangan yang berkaitan dengan P3K
- Dasar – Dasar K3
- Dasar – Dasar P3K
- Anatomi dan Faal tubuh manusia
- Pedoman penyediaan fasilitas P3K
- Bahaya dan Penaggulangan terhadap sangatan panas, keracunan, paparan bahan kimia,kejang
- Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya
- Gangguan kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan pernapasan dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- Resusitasi jantung paru
- Evakuasi Korban
- P3K pada keadaan tertentu ( P3K pada ruang terbatas/tertutup dan P3K pada sengatan listrik)
- Evaluasi dan Praktek
Persyaratan Peserta
- Memiliki Scan Ijazah Minimal SLTA
- Surat Pengantar dari PerusahaanÂ
- Scan KTP
- Pas Foto Background Merah
- Mampu mengoperasikan komputer/laptop
Informasi Training
Penyelenggara : PJK3 Bina Selamat Veritas (BSafe)
Sertifikasi : Kemnaker RI
Metode Ajar : Zoom Meeting, Google Classroom, Temank3.id, Praktek Tatap Muka
Kapasitas Peserta : 30 peserta
Fasilitas
Promo Khusus Bulan ini!
Mengapa Anda Harus Mengikuti Training ini
Kredibel
Profesional
Berpengalaman
Problem Solving
Secara resmi kami terdaftar sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dari Kemnaker RI dan sebagai TUK dari BNSP
No.SKP PJK3: 5/31/AS.02.04/I/2022
TUK-SEW: 102-139
FREQUENTLY ASKED QUESTION
Iya, kami adalah Perusahaan Jasa K3 yang sudah ditunjuk oleh Kemnaker RI serta BNSP untuk menyelenggarakan pelatihan K3.
Online Training adalah metode pelatihan yang dilakukan secara Daring (Live) dengan menggunakan Aplikasi Meeting Online seperti Zoom, Google Meet, MS Teams. Sedangkan Offline Training adalah metode pelatihan yang dilakukan langsung secara tatap muka di suatu tempat yang telah ditentukan.
Sertifikat dari Kemnaker maupun BNSP akan terbit perkiraan 2 bulan setelah peserta dinyatakan LULUS. Namun kami akan memberikan sertifikat sementara yang langsung kami berikan setelah pelatihan sambil menunggu sertifikat asli terbit.
Tidak bisa, untuk mendapat Sertifikasi dari Kemnaker maupun BNSP wajib mengikuti proses pelatihan dan mengikuti ujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi detail silahkan baca artikel berikut *link
Pasti!! Kami memberikan kemudahan melalui pembayaran secara bertahap, silahkan menghubungi tim kami info lebih lanjut.
Silahkan Hubungi Kami untuk Pertanyaan Lebih Lanjut
Silahkan berkonsultasi dengan Tim kami mengenai kebutuhan Pelatihan K3 di tempat Anda, kami akan memberikan penawaran yang sangat menarik.