Perbedaan Sertifikasi K3 Kemnaker RI dan BNSP , Mana yang Lebih Baik?
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan hal yang penting dalam setiap kegiatan usaha atau pekerjaan. K3 bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja. Salah satu cara untuk meningkatkan K3 adalah dengan memberikan sertifikasi kepada tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidang K3.
Di Indonesia, terdapat dua jenis sertifikasi K3 yang umum dikenal, yaitu sertifikasi Kemnaker RI dan sertifikasi BNSP. Kedua sertifikasi ini memiliki perbedaan-perbedaan tertentu, baik dari segi penyelenggara, proses, maupun materi yang diujikan.
1. Penyelenggara
Sertifikasi Kemnaker RI diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), sedangkan sertifikasi BNSP diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah terakreditasi oleh BNSP.
2. Proses
Sertifikasi Kemnaker RI terdiri dari dua tahap, yaitu pelatihan dan ujian. Pelatihan sertifikasi Kemnaker RI biasanya berlangsung selama 12 hari kerja, sedangkan ujian sertifikasi Kemnaker RI dilaksanakan oleh Kemnaker RI.
Sertifikasi BNSP terdiri dari tiga tahap, yaitu pendaftaran, asesmen, dan penerbitan sertifikat. Pendaftaran sertifikasi BNSP dapat dilakukan secara online atau offline, sedangkan asesmen sertifikasi BNSP dapat dilakukan secara mandiri, oleh lembaga sertifikasi profesi, atau oleh BNSP sendiri. Penerbitan sertifikat sertifikasi BNSP dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi.
3. Materi yang Diujikan
Materi yang diujikan dalam sertifikasi Kemnaker RI mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Kemnaker RI. Materi yang diujikan dalam sertifikasi BNSP mengacu pada SKKNI yang ditetapkan oleh BNSP.
Berikut adalah contoh materi yang diujikan dalam sertifikasi AK3 Umum Kemnaker RI:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kompetensi Kerja Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berikut adalah contoh materi yang diujikan dalam sertifikasi AK3 Umum BNSP:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Masa Berlaku dan Perpanjangan
Sertifikat Kemnaker RI dan BNSP memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat dapat mengikuti pelatihan dan ujian ulang.
Pemegang sertifikat sertifikasi Kemnaker RI dapat memperpanjang lisensi K3 dan SKP tanpa perlu mengikuti ujian ulang. Sedangkan pemegang sertifikat sertifikasi BNSP wajib mengikuti ujian ulang.
Kesimpulan
Perbedaan antara sertifikasi Kemnaker RI dan BNSP dapat dilihat dari segi penyelenggara, proses, materi yang diujikan, dan masa berlaku dan perpanjangan. Perbedaan-perbedaan ini perlu dipahami oleh tenaga kerja yang ingin mengikuti sertifikasi K3.
Bagi tenaga kerja yang ingin mengikuti sertifikasi K3, Bsafe dapat menjadi pilihan yang tepat. Secara resmi telah terdaftar sebagai perusahaan jasa K3 (PJK3)Â Kemnaker RI dan TUK dari BNSP. Bsafe menawarkan pelatihan dan sertifikasi K3 yang terpercaya dan berkualitas dengan pembelajaran yang menarik. Bsafe memiliki berbagai program pelatihan K3, mulai dari pelatihan dasar hingga pelatihan lanjutan. Pelatihan yang ditawarkan oleh Bsafe disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kompetensi peserta.
Pengajar yang terlibat dalam pelatihan Bsafe adalah para ahli di bidang K3 yang berpengalaman. Pengajar Bsafe akan memberikan materi pelatihan yang relevan dan aplikatif. Bsafe juga menggunakan metode pembelajaran yang menarik. Metode ini memungkinkan peserta untuk belajar secara mandiri dan berdiskusi dengan pengajar secara langsung. Dengan mengikuti pelatihan K3 di Bsafe, tenaga kerja dapat meningkatkan kompetensinya di bidang K3 dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.